Selama satu minggu yaitu pada tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan 18 Oktober 2019, Dinas sosial Kabupaten Gunungkidul dipadati masyarakat yang hendak mencari rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM ini sebagai salah satu syarat pengajuan kartu cerdas. SKTM diberikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT atau keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi SKTM bagi penduduk non KPM PKH persyaratannya antara lain : SKTM cap desa dan diketahui camat, surat pernyataan miskin yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 oleh wali calon siswa, fotokopi akta anak dan KTP orang tua/wali, fotokopi KK serta skrinning kelayakan dari desa yang dicetak melalui Sistem Informasi Desa (SID). Sedangkan bagi KPM PKH antara lain SKTM cap desa dan diketahui camat, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta anak, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera tampak depan belakang dan fotokopi struk EDC dari KKS PKH. Sedangkan.
Setelah memenuhi persyaratan, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat rekomendasi SKTM. Sampai pada hari Jumat, 18 Oktober 2019, Dinas Sosial telah mengeluarkan rekomendasi SKTM sebanyak 2048.